1. Pembina PAUD ( Dinas Pendidikan)
Petugas Pembina untuk Program PAUD adalah dari Dinas Pendidikan Kecamatan dan lembaga penyelenggara PAUD (Penasehat) yang bersangkutan. Untuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendidikan terbatas pada lingkup pembinaan program PAUD.
2. Tugas Penasehat (& Pelindung Yayasan)
a. Mengusahakan optimalisasi pengembangan pendidikan dari sisi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk fasilitasnya;
b. Mengusahakan optimalisasi sumber dana dan sumber belajar dengan bekerja sama dengan berbagai pihak;
c. Berkonsultasi dengan Konsultan Pendidikan terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan;
d. Memberikan masukan /nasihat kepada Pengelola terkait hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan;
e. Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan Tenaga Pengajar;
f. Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional.
3. Tugas Kepala Sekolah
Job description kepala sekolah paud (direktur paud) dapat dirinci sebagai berikut:
a. Menyusun rencana strategis dan menyusun rencana pembelajaran yang melibatkan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;
b. Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan diktatik dan metodik kepada tenaga-tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud;
c. Memberikan pengarahan tentang tumbuh kembang anak, penggunaan prosedur dan dan pelaporan perkembangan anak;
d. Melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang diselenggarakan guru, dan asisten guru (guru pendamping);
e. Membina kegiatan administrasi kelembagaan;
f. Membuat perencanaan anggaran sekolah;
g. Melakukan kegiatan supervisi kepala sekolah;
h. Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran;
i. Bekerja sama dengan pihak lain terutama pihak Yayasan dan Pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu pendidikan;
j. Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional;
k. Membuat kegiatan promosional lembaga paud yang dipimpinnya.
4. Tugas Sekretaris
Job description sekretaris dalam lembaga paud adalah sebagai berikut:
a. Mengarsip dokumen yang dibutuhkan kepala sekolah;
b. Mengatur dan mengondisikan semua jadwal kegiatan kepala sekolah;
c. Mendokumentasikan siswa yang tidak hadir atau terlambat selama setiap hari setelah menerima laporan dari guru kelas;
d. Mencatat dan mendokumentasikan anggota guru yang tidak hadir di sekolah selama jam kantor;
e. Mengatur waktu pertemuan kepala sekolah dengan staff atau orang tua siswa;
f. Membantu setiap orang tua siswa dan guru yang membutuhkan informasi tentang kegiatan sekolah;
g. Menjawab telepon kepala sekolah jika kepala sekolah tidak bisa hadir di sekolah;
h. Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang peralatan atau bangunan yang perlu diperbaiki;
i. Menangani setiap tamu yang ingin bertemu dengan kepala sekolah jika kepala sekolah tidak masuk;
j. Menghubungi orang tua siswa atas perintah kepala sekolah jika memiliki masalah;
k. Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan sekolah;
l. Membuat daftar nama siswa;
m. Mengetik dan menyiapkan surat kepada dinas pendidikan mengenai siswa baru;
n. Mendesain dokumen acara pengambilan raport atau laporan pencapaian perkembangan anak (undangan).
5. Tugas Bendahara (Kepala Urusan Keuangan)
Job description bendahara adalah bertugas untuk mengelola kegiatan keuangan sekolah pendidikan anak usia dini dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dengan uraian tugas berikut ini:
a. Membukukan, mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang tua/wali siswa;
b. Mempersiapkan rapat dengan orangtua/wali siswa dalam upaya dukungan pengumpulan dana pendidikan;
c. Mencarikan biaya operasional paud untuk keperluan yang sangat mendesak dan penting;
d. Membukukan dan mengkoordinir guru dan staf paud yang lain dalam peningkatan kesejahteraan;
e. Bertugas menyerahkan gaji bulanan untuk pegawai secara rutin setiap tanggal 21 setiap bulan;
f. Mendayagunakan uang secara rutin sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya;
g. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga paud secara rutin ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten / kota;
h. Membuat pertanggungjawaban laporan keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya.
6. Tugas Operator PAUD
Selain melakukan verfikasi dan validasi data pendidikan paud, tugas dan fungsi operator paud adalah sebagai berikut:
a. Menginstal Aplikasi Penginput Data Sekolah yang disebut dengan Aplikasi Dapodikdas, termasuk melakukan Update Aplikasi apabila aplikasi mengalami pembaruan biasanya Per-semester;
b. Menginput semua data Sekolah mulai dari Data Sekolah, Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik Tenaga Honorer, dan Penjaga Sekolah,jadi disini secara garis besar Tugas Operator hanya sebagai Peng-input data bukan Pengolah data (kecuali Operator Oleh kepala sekolah);
c. Setelah melakukan Peng-inputan data melalui aplikasi Aplikasi Dapodikdas yang telah di instal pada Laptop Operator Kemudian melakukan tugas Meng-upload data ke Server Kemdiknas sebagai Pusat Data;
d. Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Hasil Laporan Pengerjaan;
e. Melakukan Koreksi Data Jika Ada Kesalahan/Perbaikan Data Sekolah kemudian mengupload kembali ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
7. Tugas Pendidik / Guru PAUD
Seorang guru paud maupun guru pendamping (asisten) wajib memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial (sesuai lampiran 2 permendikbud 137 tahun 2014). Uraian tugas guru paud TK dapat dicontohkan berikut ini:
a. Mengidentifikasi kepribadian anak secara mendalam untuk dapat melihat karakternya;
b. Menguasai profil perkembangan anak yang terdiri dari enam aspek sesuai dengan kurikulum paud yang berlaku;
c. Membimbing kreativitas yang menumbuhkan potensi secara sabar, bijak, menyenangkan, ceria, santai dan penuh kasih sayang;
d. Kreatif dalam merancang dan menciptakan berbagai permainan untuk anak, dalam konteks pendekatan belajar yang lebih memotivasi anak,
e. Mampu menjalin komunikasi dengan orangtua anak secara bijaksana,
f. Mengidentifikasi tiap-tiap anak sebagai individu yang memiliki kebutuhan unik dalam pengalaman hidup, kepribadian anak, minat anak, dan gaya belajar anak;
g. Menyelenggarakan kegiatan bermain yang memicu tumbuh kembang anak dengan cara bernyanyi, bercerita, dan bereksplorasi.
8. Tugas Asisten Guru PAUD
Pengertian asisten guru paud TK adalah seorang yang membantu guru paud pada sebelum, saat dan sesudah mengajar anak usia dini. Disebut juga dengan guru pendamping. Job description asisten guru pendamping paud TK adalah:
a. Membantu mempersiapkan ruangan dan juga alat-alat dan media belajar anak baik di dalam maupun di luar kelas;
b. Membantu guru paud saat berlangsung kegiatan belajar-mengajar;
c. Mengawasi dan memastikan semua anak yang sedang melakukan pembelajaran dalam keadaan aman, dan melakukan tindakan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kecil yang tidak disengaja anak;
d. Membantu anak-anak dalam proses belajar (learning), membantu mengembangkan percaya diri pada anak (confidence), serta membangun hubungan yang positif dengan anak (relationship);
e. Memimpin kegiatan anak-anak di dalam kelompok kecil;
f. Membantu pengawasan anak-anak saat sekolah mengadakan rekreasi atau kunjungan sekolah.
9. Tugas Office Boy
Job description office boy atau disebut petugas cleaning service dalam lembaga paud memiliki tugas berikut ini:
a. Menjalankan tugas dan fungsi kebersihan lingkungan PAUD;
b. Menjalankan tugas dan fungsi penataan keindahan dan kerapihan lingkungan PAUD;
c. Berusaha memberikan contoh prilaku akhlak di dalam maupun di luar PAUD;
d. Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional;
e. Wajib mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Yayasan.
10. Tugas satpam
a. Mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerjannya, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan
b. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk keluarnya orang atau barang dan mengawasi keadaan-keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tugasnya
c. Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu tertentu dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar komplek / sekitar lingkungan kerjanya.
d. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alat-alat alarm dan kode kode isyarat tertentu bila terjadi kebakaran, bencana alam atau kejadian-kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda, orang banyak disekitar kawasan kerjanya serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.